Rokan Hilir-Riau – //DJALAPAKSINEWS// — (18/10/2025), Dugaan tindakan perusakan dan atau penimbunan (tindakan penimpaan) plang kepemilikan tanah kembali terjadi di wilayah Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Plang kepemilikan tanah milik Bapak Khailani diduga telah dirusak atau ditimpa oleh pihak Armadi, selaku penerima kuasa dari Syafriuddin, bersama beberapa orang yang diduga merupakan anggota kerjanya.
Diketahui bahwa plang yang dipasang oleh pihak Armadi berada dalam pengawasan Advokat Kaila Surya Siregar. Sementara itu, tindakan penimpaan plang tersebut baru diketahui oleh Bapak Khailani pada hari Jumat kemarin.
Atas kejadian ini, Bapak Khailani menyampaikan rasa kecewa dan akan melaporkan dugaan perusakan serta penimpaan plang tersebut kepada pihak penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat sekitar berharap agar persoalan sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan terbuka, dengan menghormati hak dan bukti kepemilikan yang sah dari masing-masing pihak (Redaksi).






