Pekanbaru – Sejumlah masa melakukan aksi di depan gedung kejaksaan tinggi riau ( KEJATI – Riau ) rabu 16 april 2025 , masa ini terdiri dari keluarga H . masrul yang menuntut hak mereka atas tanah yang di kuasai oleh PT . H.M Sampoerna .
Dalam aksi mereka diterima langsung oleh pihak kejaksaan untuk menindak lanjuti perkara tentang kepemilikan lahan di jalan Arifin Ahmad pekanbaru . Dalam aksinya pihak keluaraga yang di wakili oleh Hendra mengatakan bahwa pihak kejaksaan akan mengawal kasus ini sampai selesai . Aksi ini menunjukan kepedulian kejaksaan kepada Masyarakat yang sampai hari ini belum mendapat keadilan .
Di temui oleh tim Djalapaksinews.com Hendra enggan mengatakan hasil diskusi dengan pihak kejati. Di lain hal kasus antara H masrul dan PT sampoerna ini sudah ingkrah dan berkekuatan hukum tetap ( BHT ) tertanggal 27 Desmber 2024 penetapan PTUN pekanbaru dengan Nomor :13 / pen . BHT / 6 / 2024 / PTUN . PBR
Dalam ketetapan itu berisi mengabulkan permohonan eksekusi dari pemohon dalam hal ini keluarga H Masrul . Hendra menduga bahwa Badan pertanahan nasional ( BPN ) telah bangak menerbitkan Sertifikat hak milik ( SHM ) dan Hak guna bangunan ( SHM ) untuk itu kami berharap aparatur penegak hukum terkait memanggil BPN untuk di mintai keterengan .