Rokan Hilir Riau – //DJALAPAKSINEWS// — (22/07/2025), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan secara resmi menerbitkan surat himbauan kepada PT. APSL (Andika Permata Sawit Lestari) agar menghentikan seluruh aktivitas di lapangan. Hal ini tertuang dalam surat Nomor: B-18/VI/2025 yang ditandatangani Wakil Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Riau, Brigadir Jenderal TNI Dody Triwinarto.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada pimpinan PT. APSL yang beroperasi di wilayah Riau. Dalam isi surat, Satgas meminta perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di areal perkebunan yang masih dalam proses penertiban kawasan hutan. Langkah ini diambil untuk menghindari dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
“Tidak melaksanakan kegiatan tersebut bersifat sementara selama penertiban kawasan hutan berlangsung, terhitung mulai tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2025 selesai,” tertulis dalam surat tersebut.tutur sumber hari kemarin.
Satgas menegaskan penertiban ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Konservasi serta surat perintah Nomor PRN-182PKH205/2025 yang menyatakan aktivitas di kawasan tersebut dinyatakan ilegal.
Pihak Satgas berharap surat ini dapat dipahami oleh pihak perusahaan dan dipatuhi hingga proses penertiban selesai. //Tim Redaksi//