HOMEIndeks

Pemalsuan Pupuk Pertanian: Urgensi Penyediaan Pupuk Sesuai Prinsip EnamTepat Dan Mengoptimalkan Peran KP3

Yogjakarta – //DJALAPAKSINEWS// — Berita pemalsuan pupuk kembali menyeruak di media sosial, setidaknya postingan ulang di beberapa WhatApp Group (WAG). Disinyalir potensi kerugian petani akibat pemalsuan pupuk adalah sekitar 3,2 triliun rupiah. Jumlah yang tidak sedikit bagi sekitar 21.000 hektar lahan dan 100.000 petani yang terdampak oleh penggunaan pupuk palsu.

Diluar perhitungan itu, yang terpenting pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI telah bertindak sigap dengan memasukan dalam “daftar hitam” dan meneruskan pada aparat penegak hukum (APH) untuk beberapa pelaku usaha (produsen) pupuk yang terbukti telah memperdagangkan pupuk palsu.

Dimaklumi, selama ini pemerintah telah menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi pada petani untuk komoditas pertanian tanaman pangan (padi, jagung dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih) dan perkebunan (tebu, kopi dan kakao).

Pupuk bersubsidi diberikan dalam bentuk pupuk anorganik dan organik. Dengan pembenahan regulasi, selain untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi oleh petani, menjadikan pendistribusian pupuk bersubsidi pada tahun 2025 sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat, yakni tepat waktu, tempat, jenis, jumlah, mutu dan harga.

Oleh karena itu patut diapresiasi langkah strategis pemerintahan Presiden RI Prabowo Subiyanto dengan mempertimbangkan faktor penting penyediaan pupuk bersubsidi dalam mendukung pencapaian swasembada pangan berkelanjutan.

Mengingat hal itu, jumlah pupuk bersubsidi diperkirakan akan terus bertambah dari tahun 2025 yang sebanyak 9,55 juta ton, sehingga bisa menjangkau petani dan komoditas pertanian yang lebih luas lagi. Ketatnya dalam pengawalan penyediaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi, dapat diduga pemalsuan pupuk yang saat ini sedang ditangani oleh Kementerian Pertanian RI dimungkinkan adalah pupuk yang diperdagangkan secara bebas dan di luar pupuk bersubsidi.

Selain benih unggul bersertifikat, pupuk merupakan salah satu komponen sumber daya produksi pertanian yang penting untuk mendukung pertumbuhan dan peningkatan produksi tanaman melalui penyediaan unsur hara makro dan mikro di dalam tanah.Tidak mengherankan kalau dari “empat pilar regulasi” menopang pencapaian swasembada pangan berkelanjutan yang telah diterbitkan oleh pemerintahan Presiden RI Prabowo Subiyanto, salah satunya adalah regulasi tentang penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih efektip dan efisien, atau yang sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat. Pilar yang lain adalah regulasi tentang irigasi nasional, neraca komoditas dan Penyuluh Pertanian (PP).

Terkait dengan pemalsuan pupuk (tidak tertutup kemungkinan juga pestisida), kedepan tidak hanya mengandalkan laporan dari petani atau petugas teknis lapangan, akan tetapi harus mengoptimalkan peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) agar lebih pro aktif, termasuk unit kerja internal Kementerian Pertanian RI (ITJENTAN) dan Satgas Pangan. Lebih penting lagi adalah tetap melakukan penegakan hukum oleh APH terhadap pelaku pelanggaran hukum pemalsuan pupuk pertanian dengan pemberian sanksi administrasi, denda dan kurungan badan (pidana) yang memadai.

Oleh: Asikin Chalifah
》Ketua DPW PERHIPTANI DIY
》Komisi Teknis OKKPD DIY
Editor IT: mangpujan

Exit mobile version